Senin, 18 Juli 2011

Waktu Dan Panjangnya Haid


Ulama berselisih pendapat tentang batasan umur pertama kali wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah setelah menyebutkan perselisihan yang ada : “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena tempat kembali dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur berapa saja keluar darah, maka itu harus dianggap darah haid. Wallahu a’lam.(Al Majmu’ Syarhu Al Muhadzdzab 1:386, sebagaimana dinukil dalam Risalah Ad Dima’)

Kata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : “Apa yang dikatakan oleh Ad Darimi inilah yang benar, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Dengan demikian kapan saja wanita melihat keluarnya darah, maka itu haid walaupun usianya belum mencapai 9 tahun atau usianya di atas 50 tahun. Yang demikian itu karena hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan adanya darah tersebut, dan Allah dan Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu. Maka wajib mengembalikan hal ini kepada adanya darah. Pembatasan umur butuh dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah, sementara tidak ada dalil dari keduanya.

Demikian pula dalam permasalahan panjangnya hari haid, ada perselisihan pendapat di kalangan ulama hingga mencapai sekitar enam atau tujuh pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah menyatakan : “Berkata sekelolmpok ulama : [‘Tidak ada batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid’]. Dan pendapat inilah yang benar, dengan dali-dalil sebagai berikut :

Pertama : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : [‘Haid itu adalah suatu kotoran’]. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekai mereka hingga mereka suci dari haid.” (Al Baqarah : 222)

Dalam ayat di atas, Allah menjadikan batasan larangan untuk menyetubuhi (jima’) wanita haid adalah sampai selesainya haid (telah suci), dan bukan batasan sehari semalam atau tiga hari atau 15 hari. Maka ini menunjukkan bahwa sebab hukum adalah ada atau tidak adanya darah haid. Kapan didapatkan haid maka berlaku hukum di atas (tidak boleh jima’) dan kapan saja wanita suci maka hilang hukum tersebut.

Kedua : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu 'anha yang haid dalam keadaan ia sedang ihram untuk umrah :
“ ‘Lakukanlah semua apa yang diperbuat orang yang berhaji. Hanya saja jangan engkau thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.’ ‘Aisyah berkata : ‘Ketika datang hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) aku telah suci.’ “ (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, halaman 30)

Dalam Shahih Bukhari (3/610) disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu 'anha :
“Tunggulah, maka jika engkau telah suci, keluarlah menuju At Tan’im.” (HR. Bukhari 3/610 bab Ajr Al Umrah ‘Ala Qadri An Nashb)

Dalam dua hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan batasan larangan thawaf di Ka’bah adalah sampai suci dari haid, dan beliau tidak menjadikan batasan berupa bilangan hari tertentu. Jadi patokannya adalah ada atau tidak adanya darah.

Ketiga : Batasan-batasan yang disebutkan oleh para fuqaha dalam masalah ini tidak ada dalilnya dalam Al Qur’an dan tidak pula dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hal ini sangat butuh untuk diterangkan. Kalau memang ada batasan tertentu yang harus dipahami oleh para hamba, niscaya Allah dan Rasul-Nya akan menerangkan dengan keterangan yang jelas bagi setiap orang, karena pentingnya hukum yang berkaitan dengannya seperti shalat, puasa, nikah, thalak, dan lain-lain. Sebagaimana Allah menerangkan bilangan raka’at shalat, waktunya, ruku, dan sujudnya. Dan sebagaimana Allah menerangkan masalah zakat, jenis harta yang dikeluarkan, nishabnya, kepada siapa diberikan dan lain-lain. Juga masalah puasa, batasannya dan waktunya. Sampai pun adab makan, minum, tidur, jima’, duduk, masuk rumah, keluar rumah, adab buang hajat, sampai jumlah batu yang digunakan untuk istijmar (bersuci dari hadats dengan menggunakan batu yang berjumlah ganjil) dan perkara lainnya, karena Allah telah berfirman :
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab sebagai penjelas bagi segala sesuatu.” (An Nahl : 89)

“Al Qur’an ini bukanlah perkataan yang dibuat-buat, akan tetapi ini sebagai pembenar (kitab-kitab) yang sebelumnya, merinci segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (Yusuf : 111)

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata sebagaimana dinukil oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dari Risalah fi Al Asma’ Allati ‘Allaqa Asy Syari’ Al Ahkam Biha : “Di antara hal itu adalah nama haid. Allah kaitkan dengan haid tersebut dengan hukum-hukum yang berbilang dalam Al Kitab dan As Sunnah. Dan Allah tidak membatasi lamanya, baik minimalnya, maupun maksimalnya, tidak pula batasan suci di antara dua haid, padahal umat membutuhkannya. Maka siapa yang membuat batasan dalam hal ini berarti ia telah menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah.”

Keempat : Banyaknya perbedaan dan pertentangan pendapat dari mereka yang membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang bisa dituju padanya. Ini sekedar ijtihad yang bisa benar dan bisa salah, dan tidak ada satu pun dari ijtihad tersebut yang lebih pantas untuk diikuti daripada yang lain. Tentunya tempat kembali ketika ada perselisihan adalah Al Qur’an dan As Sunnah.
Apabila telah jelas dalam permasalahan ini bahwa yang benar adalah tidak ada batasan minimal dan maksimal haid, setiap kali wanita melihat darah keluar dari farjinya bukan karena luka atau semisalnya, maka darah itu adalah darah haid tanpa ada batasan waktu atau umur. Kecuali bila darah tersebut keluar terus-menerus tidak pernah berhenti atau berhenti hanya sehari dua hari dalam sebulan, maka darah itu adalah darah istihadlah.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pada asalnya setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid sampai tegak bukti bahwa darah itu adalah istihadlah.
Pendapat yang menyatakan tidak ada batasan minimal dan maksimal haid ini selain kuat dari sisi dalil juga lebih dekat kepada pemahaman dan lebih mudah dalam penerapan. Dan juga pendapat ini lebih pantas untuk diterima karena bersesuaian dengan ruh agama Islam dan kaidahnya, yaitu ‘Islam adalah agama yang mudah.’ Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Dan tidaklah Dia jadikan bagi kalian dalam agama ini suatu keberatan.” (Al Hajj : 78)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya agama ini mudah… .” (HR. Bukhari dalam Shahihnya)

Dan termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau diberi pilihan dua perkara, maka beliau memilih yang paling mudah selama tidak mengandung dosa” (Lihat selengkapnya bahasan ini di Risalah fi Ad Dima’)

Syaikh Musthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkam An Nisa’ membawakan ucapan Ibnu Taimiyyah yang ada dalam Majmu’ Fatawa 21/623 : [ “Adapun orang-orang yang mengatakan mayoritas waktu haid 15 hari sebagaimana yang dikatakan Imam Syafi’i dan Ahmad, dan mereka mengatakan minimalnya sehari sebagaimana ucapan Syafi’i dan Ahmad, atau tidak ada batasannya sebagaimana pendapat Malik, maka mereka ini mengatakan : ‘Tidak ada sedikit pun dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari shahabat beliau dalam hal ini. Dan yang menjadi patokan dalam perkara ini adalah kebiasaan (‘adah) sebagaimana yang telah kami katakan. Wallahu A’lam.]

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More