Jumat, 22 Juli 2011

Penentuan Hilal Awal Bulan Ramadhan dan Syawal

Zuhair Syarif

1. CARA MENENTUKAN IBADAH PUASA DAN IEDUL FITHRI
Awal puasa ditentukan dengan tiga perkara :
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.

Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini :
1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)

2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

3. Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)

Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa awal bulan puasa dan Iedul Fithri ditetapkan dengan tiga perkara diatas. Tentang persaksian atau kabar dari seseorang berdalil dengan hadits yang keempat dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata :
“Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187)

Catatan dari hadits-hadits diatas (oleh saya):
1. Penentuan hilal yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat bulan dengan mata telanjang.
2. Menentukan awal masuknya bulan dengan metode hisab dibantu dengan ilmu astronomi tidak disyari’atkan dalam agama ini (bid’ah), perhatikan hadits-hadits seputar penentuan hilal diatas.
3. Allah menjadikan mudah agama ini, maka tidak perlu kita mempersulit diri.

2. PERBEDAAN MATHLA’ (TEMPAT MUNCUL HILAL) DAN PERSELISIHAN TENTANGNYA
Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi :
“Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal -- : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)

Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :

Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.

Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
 
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa...
 
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.

Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain...” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.

Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.”

Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.

Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)

As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)

Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal....

Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)

Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya ...” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “... Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 ...(Tamamul Minnah, hal. 397)

3. BOLEHKAH BER -IEDUL FITHRI SENDIRI MENYELISIHI KAUM MUSLIMIN ?

Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau bersama manusia ?
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :

Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.

Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.

Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian berkurban.” (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.

Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”

Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 2/72)

Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)

Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”

Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)

Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 25/117.

Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar  atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)

Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban ?

Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :
“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.

Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”

Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.”

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan berpuasa (pada waktu itu).

Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”

Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.”
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.

Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)

Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)

Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).


4. HUKUM HILAL YANG DIKETAHUI PADA AKHIR SIANG

Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).

Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.

Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)

Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala
sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A’lam bis Shawab.

Catatan :
Khusus hilal Iedhul Adha sedikit berbeda, mengingat hari Ied baru tanggal 10 bulan Dzulhijjah, maka tinggal dihitung sepuluh hari mendatang setelah hilal nampak.
(Dikutip dari Majalah Salafy, edisi XXIII, hal. 12-22, penulis Ustadz Zuhair Syarif).
       

Pembatal Puasa

Al Ustadz Abu 'Abdirrahman Al Bugisi

a. Makan dan minum dengan sengaja
Allah 'Azza wa Jalla berfirman:
...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ.... (البقرة، ٢:١٨٧)
"Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dan benang hitam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)

Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (رواه البخاري ١٨٣١/٢، ومسلم ١١٥٥/٢)
"Jika ia lupa lalu makan dan minum maka hendaklah dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Al Bukhari 1831 dan Muslim 1155)

b. Keluar darah haidh dan nifas
Hal ini sebagaimana dikatakan 'Aisyah radliyaLlahu 'anha:
"Adalah kami mengalami (haidl), maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Para 'ulama telah sepakat dalam perkara ini.

c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadlan
Hal ini berdasarkan dalil Al Qur`an, As Sunnah, dan kesepakatan para 'ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak, bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus, dan bila tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadla` baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para 'ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadla` dan tidak pula kaffarah. Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radliyaLlahu 'anhu bahwa Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِن رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةً.
"Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadlan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya)." (HR. Al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, Ad Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan Al Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)

Kata ifthar mencakup makan, minum dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur 'ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumuLlah.

d. Berbekam
Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadits Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومِ.
"Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam." (HR. At-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/2367;2370;2371, An Nasa`i 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)

Hadits ini shahih dan diriwayatkan dari kurang lebih 18 orang shahabat dan di-shahih-kan oleh para 'ulama seperti Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnul Madini dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat Al Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.

Ada beberapa perkara lain yang juga disebutkan sebagian para 'ulama, bahwa hal tersebut termasuk pembatal puasa, di antaranya:

e. Muntah dengan sengaja
Namun yang rajih dari pendapat 'ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa secara mutlak sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun hadits Abu Hurairah radhiyaLlahu 'anhu bahwa Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ فَلْيَقْضِ.
"Barangsiapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia meng-qadha (menggantinya)." (HR. Ahmad, 2/498, At Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376 dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)

Hadits ini dilemahkan oleh para 'ulama, di antaranya Al Bukhari dan Ahmad. Juga dilemahkan oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumuLlah.

Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka hal ini membatalkan puasanya.

f. Menggunakan cairan pengganti makanan seperti infus
Terjadi perselisihan di kalangan para 'ulama, dan yang rajih bahwa suntikan terbagi menjadi dua bagian:
- Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan maka hal ini membatalkan puasanya, sebab nash-nash syari'at bila didapatkan pada sesuatu yang termasuk dalam penggambaran yang sama maka dihukumi sama seperti yang terdapat dalam nash.

- Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam nash baik lafadz maupun ma'na, tidak dikatakan makan dan tidak pula minum dan tidak pula termasuk dalam makna keduanya. Dan asalnya adalah sahnya puasa seorang muslim sampai meyakinkan pembatalnya berdasarkan dalil yang syar'i.

(Lihat fatwa Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahuLlah dalam Fatawa Islamiyyah: 2/130, fatwa Asy-Syaikh Bin Baaz rahimahuLlah dalam Fatawa Ramadlan: 2/485, dan Fatwa Lajnah Da`imah: 2/486, dan Fatwa Syaikhul Islam dalam Haqiqatus Shiyam: 54-60).

Namun Asy-Syaikh Muqbil rahimahuLlah menasehatkan bagi orang yang sakit untuk berbuka dan tidak berpuasa agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang menimbulkan syubhat (keragu-raguan). (Min Fatawa Ash-Shiyaam: 6)

g. Onani
Pendapat yang rajih dari pendapat para 'ulama bahwa onani tidaklah membatalkan puasa, namun termasuk perbuatan dosa yang diharamkan melakukannya baik ketika berpuasa maupun tidak. Allah 'Azza wa Jalla berfirman menyebutkan di antara ciri-ciri orang mu`min:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
"Dan mereka adalah orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada isteri-isteri atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya (hal itu) tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari selain itu, maka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Mu`minun, 23: 5-7)
وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.






Diambil dari sebagian risalah buletin Ad Da'wah edisi IV / th. I, 8 Ramadlan 1425 H / 22 Oktober 2004 M.BULETIN AD DA'WAH



Kamis, 21 Juli 2011

Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid

1. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar

Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) :
“Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya" [Hadits Riwayat Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, Al-Baihaqi 4/202 dari jalan Ibnu Wahb dari Ibnu Lahi'ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari Hafshah. Dalam satu lafadz pada riwayat Ath-Thahawi dalam Syarah Ma'anil Atsar 1/54 : "Niat di malam hari" dari jalan dirinya sendiri. Dan dikeluarkan An-Nasa'i 4/196, Tirmidzi 730 dari jalan lain dari Yahya, dan sanadnya shahih]

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) :
“Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya" [Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm 6/162 dari jalan Abdurrazaq dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, sanadnya shahih kalau tidak ada 'an-anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya].

Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang artinya) :
“Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154].

Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda', Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Hudzaifah ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhum dibawah benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul Ta'liq 3/144-147]

Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta'ala a'lam

2. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari'at
Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri (makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha'). Barangsiapa yang belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk dari ushul syari'at yang telah ditetapkan : "Kemampuan adalah dasar pembebanan syari'at."

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, (dia berkata) (yang artinya) :
“Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi yang mau puasa Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan" [Hadits Riwayat Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]

Dan dari Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu, ia berkata (yang artinya):
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura" [Hadits Riwayat Bukhari 4/216, Muslim 1135].

Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka hukumnya sama dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun.

3. Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama
Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa' tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami pada hari Asyura kemudian beliau bersabda : "Apakah kalian puasa pada hari ini ?" sebagian mereka menjawab : "Ya" dan sebagian yang lainnya menjawab : "Tidak" (Kemduian) beliau bersabda : "Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari ini". Dan beliau menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka" [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/389, Ahmad 4/388, An-Nasa'i 4/192, Ibnu Majah 1/552, At-Thabrani dalam Al-Kabir 18/238 dari jalan As-Sya'bi darinya, dengan sanad yang Shahih]

Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud [Hadits Riwayat Muslim 1127] :
"Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura".

Dan ucapan Aisyah [Hadits Riwayat Muslim 11225] :
"Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura tidak wajib lagi hukumnya -pent)

Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas lah bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya kewajibannya. Wallahu a'lam.

Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) :
1. Wajibnya puasa Asyura
 
2. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib sebelum terbitnya fajar karena tidak tahu, maka tidaklah rusak puasanya, dan
 
3. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari tersebut, maka tidak wajib mengqadha'

Yang mansukh adalah perkara yang pertama, hingga Asyura hanyalah sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan. Dimansukhkannya hukum tersebut bukan berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Walalhu a'lam.

Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud 2447 dan Ahmad 5/409 dari jalan Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya, ia berkata : "Bahwa bani Aslam pernah mendatangi Nabi, kemudian beliau bersabda : "Kalian puasa hari ini?" Mereka menjawab, "Tidak" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadha'lah kalian".

Hadits ini lemah karena ada dua illat (cacat) yaitu :
1. Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah.Adz-Dzahabi berkata tentangnya di dalam Al-Mizan 2/567 : "(Dia) tidak dikenal" Al-Hafidz berkata dalam At-Tahdzib 6/239 : "Keduanya majhul". Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Al-Jarhu wa Ta'dil 5/288, tidak disebutkan padanya Jarh atau Ta'dil.
 
2. Ada 'an-anah Qatadah, padahal dia seorang mudallis.

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Nasihat Bagi Keluarga Muslim di Bulan Ramadhan

Alhamdulillah, segala puji dan sanjungan hanya milik Allah semata. Saat ini umat Islam tengah beroleh nikmat yang agung dari-Nya, yaitu menanti akan hadirnya kembali bulan Ramadhan yang telah meninggalkannya setahun yang lewat. Alhamdulillah, tak henti-henti bibir ini memuji-Nya, memohon bimbingan dan petunjuk-Nya hingga diri ini tegak, sabar, dan berhasil memetik maghfirah, barakah, dan seluruh nikmat yang Allah Subhanahu wa Ta'ala sediakan bagi hamba-Nya.

Menyambut Bulan Ramadhan
Umat Islam terbagi menjadi dua golongan dalam menyambut kedatangan Ramadhan :
 
1. Mereka yang menyambut dengan suka cita
Tak lain mereka adalah hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala yang faham dengan pemahaman yang bersih tentang syariat Allah, sehingga tatkala Ramadhan menjelang tibalah saat baginya untuk menaburkan benih amalan sebanyak-banyaknya dengan harapan kelak di akhirat ia akan menuai hasil yang berlipat. Hanya orang Mukmin saja yang mampu bersikap demikian. Mereka yakin apa yang dijanjikan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Qur’an dan apa yang dinyatakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam hadits-haditsnya tentang keutamaan bulan Ramadhan. Keyakinan yang kokoh inilah yang memacu semangat mereka berlomba dengan saudaranya untuk mempersembahkan amal shalih sebanyak-banyaknya kepada Rabb-nya. Kaum Mukminin juga paham bahwa kelezatan dunia bersifat sementara, sehingga tatkala mereka harus berpisah dengannya, tidak menjadi murung dan bersedih serta malas-malasan dan putus asa. Mereka tahu bahwa kelezatan di akhirat adalah abadi dan hakiki.

2. Mereka yang menyambut Ramadhan dengan berat hati
Mereka adalah hamba dunia dan budak hawa nafsu. Mereka adalah manusia yang ragu akan kabar gembira dan ancaman dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mereka terpedaya dengan bisikan syaithan dan rayuan syahwat. Naudzubillahi min dzalik. Keadaan tersebut akan menjadikannya malas dan loyo beribadah. Puasa hanya berarti tidak makan, minum, dan jima' semata, tanpa memperhatikan aspek-aspek lainnya, berangkat shalat tarawih karena terpaksa dan malu kepada tetangga dan mereka melakukan perbuatan sia-sia lainnya.

Ingatlah wahai saudaraku!
Hidupmu di dunia hanya sementara, hidup yang abadi adalah di akhirat kelak. Jika engkau malas melakukan ketaatan, maka bekal apa yang engkau bawa menuju rumahmu yang abadi’ Jika engkau berat hati dan terpaksa melakukan kebajikan, maka amal apa yang mampu menyelamatkan kamu dari siksa neraka’ Pikirkanlah dengan hati lapang dan renungkan dengan hati yang jernih! Semoga Allah memberimu petunjuk.

Nasehat Bagi Keluarga Muslim Di Bulan Ramadhan
Masyarakat Islam terdiri dari kumpulan keluarga-keluarga Muslim. Maka untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang Islami harus dimulai dari pembentukan keluarga yang Islami, yaitu keluarga yang tegak di atas syariat Islam. Terwujudnya keluarga yang tegak di atas Islam memerlukan proses yang membutuhkan keuletan, keistiqamahan, dan kesabaran dari semua pihak, baik dari ayahnya, ibunya, dan anak-anaknya. Bulan Ramadhan merupakan saat yang tepat untuk merintis dan memulai proses menuju keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Karena pada bulan ini musuh bebuyutan manusia (yakni syaithan) dipersempit geraknya, dibelenggu oleh Allah Ta'ala :
  
"Jika datang bulan Ramadhan, maka dibuka pintu-pintu Surga dan ditutup pintu-pintu Neraka, dan syaithan-syaithan dibelenggu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tarbiyah Ilmiyah
Ingatlah wahai para orang tua akan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [QS At Tahriim: 6]

Ayat ini merupakan landasan untuk mengajari dan mendidik anggota keluarga, menyuruh mereka kepada ketaatan, dan amar ma'ruf nahi munkar. Kepala rumah tangga (ayah atau suami) mempunyai kewajiban untuk mendidik dan membimbing istri dan anak-anaknya menuju pemahaman Islam yang benar. Kepala rumah tangga harus dapat mencambuk semangat keluarganya bila didapatinya mereka malas dalam melakukan ibadah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Janganlah seorang kepala rumah tangga membiarkan dirinya menjadi dayyuts, laki-laki banci yang tidak berani menegur anak istri ketika terjatuh dalam lumpur maksiat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
 
"Tiga golongan manusia, tidak akan masuk Surga dan tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat yaitu anak yang durhaka kepada orang tuanya, wanita yang berlagak seperti laki-laki dan menyerupainya, dan dayyuts." (HR. Al Hakim, ia berkata sanadnya shahih dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani, lihat Hijab Al Mar'ah Al Muslimah halaman 67)

Wahai saudaraku!
Hendaklah engkau pandai-pandai dalam memilih waktu untuk memberikan pendidikan kepada keluargamu. Dalam bulan Ramadhan ini pendidikan bisa dilakukan setelah makan sahur atau buka puasa atau waktu-waktu yang lain. Yang paling awal yang harus kau ajarkan kepada keluargamu adalah :
 
1. Ma'rifatullah (pengenalan yang benar terhadap Allah) mulai dari tauhid Rububiyah, tauhid Uluhiyah, sampai tauhid Asma’ wa Shifat.
 
2. Ma'rifah Ar Rasul (pengenalan terhadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) yaitu meliputi seluruh aspek yang diteladankan oleh beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (tidak hanya tahu hari dan tanggal lahirnya, nama ayah dan ibunya, serta kelahirannya semata).
 
3. Ma'rifah Ad Din Al Islam (pengenalan terhadap agama Islam) beserta dalil-dalilnya.
Ketiga perkara tersebut merupakan tonggak yang akan menopang tegaknya pendirian kaum Muslimin di tengah-tengah derasnya arus syubhat dan syahwat.

Tarbiyah Amaliyah
Ada beberapa amalan shalih yang menjanjikan pahala besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala pada bulan Ramadhan diantaranya :
 
a. Puasa Ramadhan
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, [QS Al Baqoroh: 183]

Hendaklah para orang tua memberi pengertian kepada anak-anaknya bahwa puasa di bulan Ramadhan adalah wajib dan berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya tanpa udzur syar'i. Untuk itu hendaklah meniatkan puasanya hanya semata-mata mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala.
 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Barangsiapa puasa Ramadhan dengan iman dan benar-benar mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Wahai saudaraku!
Ada beberapa hal yang dapat engkau biasakan guna mendapatkan keutamaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala sekaligus sebagai upaya melatih keluargamu di bulan Ramadhan ini :
 
- Mendahulukan berbuka
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadlus Shalihin membawakan beberapa hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang mengisyaratkan disunnahkannya mendahulukan berbuka puasa, diantaranya :
 
"Selalu manusia itu berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Sebelum berbuka ingatkanlah keluargamu untuk berdoa sebagaimana yang dicontohkan teladan kita Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
 
[Dzahabadh Dhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insya Allah ]
 
"Telah hilang dahaga dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, Insya Allah." (HR. Abu Dawud, lihat Hisnul Muslim nomor 168, Shahihul Jami’ 4/209)
 
Tegurlah mereka jika terlalu kenyang, karena mereka belum menegakkan shalat Maghrib, kekenyangan dalam makan akan mengganggu kekhusyu'an dalam shalat.

- Mengakhirkan sahur
Terjadi pada sebagian keluarga Muslim kebiasaan-kebiasaan yang berkenaan dengan makan sahur ini. Sebagian mereka tidak melakukannya dengan sengaja, sebagian lagi dikarenakan rasa malas bangun pada akhir malam, maka mereka makan sahur sebelum pergi tidur atau di tengah malam. Dua kebiasaan tersebut menyelisihi tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka menjadi tanggung jawabmu wahai para kepala keluarga untuk mengingatkan keluargamu dan membiasakannya dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Perhatikan sabda beliau berikut ini sebagai hujjah bagimu untuk membimbing keluargamu.
 
"Perbedaan antara puasa kami dan puasa ahli kitab yaitu makan sahur." (HR. Muslim 1096)
 
"Bersahurlah kalian, karena dalam sahur itu terdapat barakah." (HR. Muslim 1095)
 
Dua hadits di atas sebagai bantahan atas mereka yang meninggalkannya, sedang sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari Anas radhiallahu 'anhu berkenaan dengan sunnahnya mengakhirkan sahur adalah : "Kami sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kemudian kami bangkit untuk shalat. Aku katakan kepadanya : Berapa lama antara keduanya’’ Ia menjawab : (Kira-kira orang membaca) lima puluh ayat." (HR. Muslim 1097)

- Tidak boros dalam makan dan minum
Berlebih-lebihan adalah perkara yang mendatangkan kebencian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena itu hendaklah para ibu rumah tangga bersikap sederhana, meskipun di siang hari tidak ada anggaran belanja yang dikeluarkan, namun janganlah menyusun anggaran belanja yang membengkak di sore hari.

b.Qiyamul Lail (Shalat Tarawih)
Qiyamul lail merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sangat berkesan dan membawa dampak positif bagi yang membiasakannya. Di bulan Ramadhan, shalat malam (yang kita kenal dengan shalat tarawih) merupakan amalan yang sangat dianjurkan, sampai kepada kita sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
 
"Barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan dengan iman dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Pesan seorang ayah (suami) sangat penting bagi anak dan istrinya untuk membiasakan amalan ini. Dimana ia harus menjadi teladan di tengah-tengah keluarganya. Merupakan pemandangan yang sering kita lihat di bulan Ramadhan yaitu ayah, ibu, dan anak-anaknya berangkat bersama menuju masjid melakukan shalat.

Ada beberapa hal yang harus engkau perhatikan wahai para pembina keluarga!
1. Shalat tarawih hukumnya adalah Sunnah bukan wajib, maka janganlah berkeyakinan wajibnya shalat tarawih, sehingga tatkala kalian terluput darinya penyesalan kalian lebih dari bila kalian terluput dari shalat fardlu yang lima. Karena itu ajari dan pahamkanlah keluargamu tentang masalah ini, bahwa shalat lima waktu adalah wajib sedang shalat Tarawih adalah Sunnah.
 
2. Allah dan Rasul-Nya mensyariatkan afdhalnya shalat tarawih berjamaah bersama imam di masjid, maka bimbinglah keluargamu untuk tunduk kepada syariat. Akan tetapi perlu diingatkan kepada para ibu dan remaja putri bahwa shalatnya di rumahnya lebih baik baginya daripada shalatnya di masjid kaumnya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

"Shalatmu di bilikmu lebih baik dari shalatmu di rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalatmu di masjidku (masjid Nabawi)." (HR. Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Asy Syaikh Al Albani)
 
Namun jika mereka ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka nasehatkan kepada mereka adab-adabnya, diantaranya :
- Keluar bersama mahramnya, demikian pula ketika kembali, maka haram bagi wanita
keluar disertai laki-laki asing.

- Tidak tabaruj, berhias ala jahiliyah, menguraikan rambutnya dengan menenteng mukenanya, akan tetapi wajib baginya berbusana sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
 
- Tidak memakai minyak wangi.
 
- Segera pulang setelah shalat selesai, tidak duduk-duduk dan ngobrol di dalam masjid, atau jalan-jalan dengan bergerombolan. Hal ini adalah terlarang karena akan menimbulkan fitnah. (Telah nyata justru para wanita sekarang ini keluar khusus untuk sholat Tarawih dgn dandanan yg memikat, wewangian yang menebar pesona, red)

3. Meskipun shalat malam ini hukumnya sunnah, namun tetaplah engkau memberikan semangat kepada istri dan anakmu untuk melakukannya, dikarenakan keutamaannya yang besar di sisi Allah.

"Seutama-utama shalat setelah shalat fardlu adalah shalat malam." (HR. Muslim 1163)
 
4. Biasakanlah dirimu dan keluargamu untuk berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala baik di dalam shalat malam atau sesudahnya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengabulkan doa dan permintaan hamba-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
 
"Rabb kami Yang Maha Agung dan Tinggi turun di setiap malam ke langit dunia, ketika malam tersisa sepertiga yang akhir. Kemudian Dia berfirman : ‘Barang siapa berdoa kepada-Ku pasti akan Ku-kabulkan, barangsiapa meminta kepada-Ku, pasti Aku akan memberinya, barangsiapa memohon ampunan-Ku pasti Aku akan mengampuninya." (HR. Bukhari nomor 7494 dan Muslim nomor 758)
 
c. Tilawatul Qur'an dan Dzikrullah
Amal shalih lainnya sebagai cahaya penerang di setiap rumah keluarga Muslim adalah membaca Al Qur'an dan berdzikir kepada Allah, dua perkara yang ringan di bibir tetapi amat berat timbangannya kelak pada Yaumul Mizan. Berkaitan dengan membaca Al Qur’an ini, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
 
"Bacalah Al Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pembela bagi ahlinya." (HR. Muslim nomor 804)

Kesempatan emas bagi kalian, wahai para ibu! Yaitu engkau ajarkan Kalamullah ini kepada anak-anakmu di sela-sela kesibukanmu, niscaya engkau akan menjadi manusia yang terbaik dengan ketekunan dan kesabaranmu membimbing anak-anakmu membaca dan menghapal ayat-ayat-Nya. Bergembiralah dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berikut ini :

"Sebaik-baik kalian ialah yang belajar Al Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari nomor 5027, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1452 dan Tirmidzi nomor 2909)

Selain engkau ajarkan Al Qur'an kepada anak-anakmu, maka tak kalah pentingnya adalah engkau biasakan lidah mereka selalu basah dengan dzikrullah untuk menepis kebiasaan-kebiasaan jelek yang beredar di sekitarmu. Ingatkan dan bacakan kepada mereka ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, diantaranya :

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta`atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. [QS Al Ahzaab: 35]

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [QS Al Jumu'ah: 10]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan keutamaan dzikrullah. Adapun dari sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam diantaranya :

"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : Aku bersama hamba-Ku selama dia mengingat Aku, dan kedua bibirnya bergerak (untuk berdzikir) kepada-Ku." (HR. Ibnu Majah nomor 3792 dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah nomor 3792)

"Tidaklah suatu kaum duduk untuk mengingat Allah Azza wa Jalla, melainkan mereka dinaungi oleh para malaikat dan diliputi oleh rahmat, diturunkan kepada mereka ketenangan dan Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan para malaikat-Nya." (HR. Muslim nomor 2700)

Cukuplah kiranya dua hadits ini sebagai landasan bagimu untuk tetap membasahi bibirmu dengan dzikrullah dan sebagai pemacu bagimu untuk tekun dan telaten membimbing anak-anakmu untuk senantiasa berdzikir kepada Allah.

d. Istighfar dan Taubat
Istighfar adalah memohon ampunan yakni penjagaan dari jeleknya dosa dan menutupinya (dari dosa-dosa tersebut). Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk istighfar sekaligus memuji hamba yang mau memohon ampunan kepada-Nya.
 

"Dan mintalah kalian ampunan kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Muzammil : 20)
 
"Dan hendaklah kalian meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya." (Hud : 3)
 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Wahai manusia bertaubatlah kepada Allah dan istighfarlah kepada-Nya, maka sungguh aku bertaubat seratus kali setiap hari." (HR. Muslim nomor 2702)
 
Pintu taubat tetap terbuka hingga matahari terbit dari barat.
"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim nomor 2703)

Sedang orang yang tidak mau taubat merekalah orang-orang yang dhalim.
"Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dhalim." (Al Hujurat : 11)

e. Shadaqah
Jadikanlah bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak shadaqah dan infaq fi sabilillah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mencintai hamba-Nya yang dermawan, murah hati, dan selalu terbuka tangannya untuk memberi. Namun hendaknya engkau perhatikan wahai kepala keluarga bahwa syarat diterimanya shadaqah adalah dari usaha yang halal!
 
"Sesungguhnya Allah itu Maha Bagus, Allah tidak akan menerima kecuali yang bagus (halal)." (HR. Muslim nomor 1015)
 
Maka hendaknya kalian mampu menahan diri dari usaha-usaha yang haram, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyelamatkan diri kalian dari jeleknya dosa. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
 
"Dan shadaqah itu bisa memadamkan kesalahan (dosa) sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi nomor 2616, ia berkata hadits hasan shahih dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi nomor 2110)

f. Menyambut Lailatul Qadar
Diantara keutamaan bulan Ramadhan adalah adanya Lailatul Qadar.Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga menganjurkan kepada umatnya agar memperbanyak amal-amal kebaikan pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan.
 
Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu 'anha mengabarkan :
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, bila masuk malam-malam sepuluh yang terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau) menghidupkan malam, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya (yakni tidak menggauli istri-istrinya)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Wahai saudaraku!
Semoga Allah merahmatimu. Itulah beberapa amal shalih yang hendaknya kita hidupkan di rumah-rumah kita, kita jadikan amalan tersebut sebagai aktifitas seluruh anggota keluarga kita, dan mudah-mudahan ini merupakan langkah awal yang mendapat keridlaan Allah untuk melangkah selanjutnya. Sebagai penutup risalah ini akan disebutkan beberapa hal sebagai peringatan bagi kita semua kaum Muslimin yang mendambakan ridla dan Surga Allah Subhanahu wa Ta'ala.

1. Jangan bermalas-malasan di bulan mulia ini, jangan memenuhi hari dengan tidur mendengkur sepanjang siang hingga shalat jamaah terlewatkan, membaca Al Qur’an terlupakan. Kalau ada yang berdalih dengan hadits : "Orang yang berpuasa tetap di dalam ibadah meskipun dia tidur di atas tempat tidurnya." (HR. Ad Dailami)
Ketahuilah! Bahwa hadits tersebut adalah dlaif bahkan maudlu' (palsu) dikarenakan adanya rawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Suhail. Dia adalah pemalsu hadits (lihat kitab Silsilah Ahadits Dlaif wal Maudlu'ah nomor 653).

2. Untuk para ibu atau remaja putri, dibolehkan mencicipi makanan untuk mengetahui asin atau manisnya, dengan syarat tidak menelannya meskipun hanya sedikit. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhuma :

"Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongannya, sedang dia dalam keadaan puasa." (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/47 dan Baihaqi 4/261 dengan sanad hasan. Lihat Shifat Shaum Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam halaman 55, Syaikh Ali Hasan)

3. Bagi para suami, boleh mencium istrinya dan bersenang-senang dengannya dengan syarat kuat menahan syahwatnya (tidak sampai bersetubuh dengan istrinya). Berkata Aisyah radhiallahu 'anha :
 
"Adakalanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mencium dan bersenang-senang dengan istrinya sedang beliau berpuasa, dan beliau sangat kuat menahan syahwatnya." (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Al Lu'lu wal Marjan nomor 676)
 
Jika engkau dapat berbuat seperti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam maka lakukanlah, namun jika engkau termasuk laki-laki yang mudah bangkit syahwatnya maka tinggalkanlah perbuatan tersebut untuk sementara, dan bisa kau lakukan di malam harinya. Hati-hatilah dari perkara ini, karena jika engkau terpeleset sungguh besar akibatnya yaitu wajib bagimu membayar kafarah yang telah ditetapkan oleh syariat dan wajib mengqadla’ puasa.

4. Kuperingatkan bagimu wahai para orang tua, yaitu awasi kegiatan anak-anakmu di bulan Ramadhan. Jika mereka melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian dari muda-mudi Islam saat ini, seperti berjalan-jalan selepas shalat Shubuh, atau ngobrol di masjid dengan lawan jenisnya secara berkelompok-kelompok atau bahkan hanya berdua atau kebiasaan-kebiasaan lainnya yang melanggar syariat, maka wajib bagimu untuk menegurnya, memperingatkannya, dan mengancamnya dengan ancaman adzab yang dahsyat di sisi Rabb-nya. Berilah mereka kesibukan-kesibukan yang mendidiknya, seperti menghapal ayat-ayat Al Qur'an atau hadits-hadits Nabi atau perbuatan khair lainnya yang akan mendatangkan manfaat dan menolak madlarat. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa menolongmu dan kita semua menuju ketaatan kepada-Nya.

Mudah-mudahan tulisan ini menjadi amal shalih yang ikhlas hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala semata dan mendatangkan manfaat bagi kita semuanya. Amin Ya Mujibas Sailin.
Wallahu A'lam Bis Shawab.

(Dikutip dari Majalah SALAFY bagian MUSLIMAH Edisi XXIII/ Ramadhan/ 1418 H/ 1998 M Rubrik Keluarga Sakinah, judul asli Bulan Ramadhan Bulan Ibadah)






 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More