Secara umum, mayoritas wanita hamil terhenti dari haidnya. Berkata Imam Ahmad rahimahullah : “Wanita yang hamil diketahui hanyalah dengan berhentinya/ terputusnya darah haid.”
Apabila wanita hamil melihat darah dua atau tiga kali sebelum melahirkan dan disertai rasa sakit (seperti melahirkan) maka darah tersebut adalah darah nifas. Apabila keluarnya jauh sebelum waktu melahirkan atau dekat dengan waktu melahirkan, namun tidak disertai rasa sakit, maka darahnya bukanlah darah nifas. Lalu timbul pertanyaan, apakah darah tersebut darah haid yang diberlakukan padanya hukum haid atau darah fasid yang tidak berlaku padanya hukum haid?
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Yang benar darah tersebut adalah darah haid jika keluarnya dalam bentuk yang biasa pada masa haidnya, karena tidak ada keterangan dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang menyebutkan bahwa darah yang keluar dari wanita hamil bukan darah haid.
Ini adalah madzhabnya Imam Malik dan Syafi’i dan ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Lihat Risalah fi Ad Dima’)
Jumhur Tabi’in di antaranya Said bin Al Musayyib, Atha’, Al Hasan Al Bashri, Jabir bin Zaid, Ikrimah, Muhammad Ibnu Al Munkadir, Asy Sya’bi, Makhul, Hammad, Ats Tsauri, Al Auza’i, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur berpendapat wanita hamil tidak mengalami haid dan bila ia melihat darah keluar dari farjinya maka darah itu adalah darah fasad.
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Al Laits mengatakan : “Darah yang dilihat oleh wanita hamil (dari farjinya) adalah darah haid jika memungkinkan.” Diriwayatkan juga pendapat ini dari Az Zuhri, Qatadah, dan Ishaq.
Berkata penulis Jami’ Ahkamin Nisa’ pada juz 1 halaman 210 dari kitabnya : “Yang tampak bagiku setelah memperhatikan dalil-dalil yang ada bahwa yang lebih dekat kepada dalil adalah pendapat orang yang mengatakan wanita hamil itu tidak mengalami haid, ini merupakan asal. Terkadang ada wanita yang ganjil (lain dari kebanyakan wanita) keluar dari farjinya darah padahal ia sedang hamil. Maka darah ini diperhatikan, apabila warna dan baunya seperti darah haid dan keluarnya di waktu haid, maka darah tersebut terhitung darah haid dan ia meninggalkan shalat dan puasa, dan tidak boleh dijima’i oleh suaminya. Akan tetapi haid ini tidak terhitung dalam masalah ‘iddah (‘iddahnya wanita yang bercerai dengan suaminya atau wanita yang suaminya meninggal) karena Allah Ta’ala berfirman :
“Dan wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya… .” (Ath Thalaq : 4)
Semua yang disebutkan ini tidaklah membuang kaidah umum yang merupakan asas, yaitu wanita hamil tidak mengalami haid, karena yang dianggap dalam satu perkara adalah kebanyakan dan keumuman (sementara wanita hamil yang mengalami haid sangat jarang, pent.)
Adapun bila warna darah yang keluar dari farji wanita hamil bukan warna darah haid, demikian pula bau/aroma dan waktunya di luar waktu haid, maka darah tersebut bukan darah haid.










2 komentar:
kakak mau tanya..,saya masih bingung dgn beberapa komentar teman saya..katanya kalau wanita hamil tidak boleh di setubuhi yah..???namun beberapa teman bilang dalam ilmu kesehatan justru disetubuhi ketika sedang hamil lebih mudah proses melahirkan normalnya..,bagaimana pandangan islam tentang wanita hamil yang di setubuhi,bolehkan atau tidak..???terustrang saya agak riskan dgn masalah ini..
bismillah..
untuk pertanyaan ini saya belum memiliki pengetahuannya, baik ditinjau secara kedokteran atau pun dalam pandangan islam ('afwan)
yang saya ketahui adalah larangan bersetubuh pada saat wanita sedang mengalami masa haidh, juga larangan menyetubuhi dari dubur'a.
islam juga melarang melakukan hal-hal yang akan berdampak buruk pada orang tersebut. jika melakukan hubungan suami istri pada saat wanita tersebut sedang hamil akan menimbulkan dampak yg negatif terhadap wanita tsb maupun janin yang dikandungnya, maka hal tersebut dilarang dalam islam. tapi jika sebaliknya, hal tersebut boleh saja dilakukan.
wallahu a'lam
Posting Komentar